KOLABORASI PEMERINTAH KOTA SEMARANG DENGAN MASYARAKAT DALAM PENERAPAN PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
#ceritakudiundip #undipjaya #undiphebat
Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena imbas
pandemik tersebut. Awal mula di umumkan bahwa 2 orang warga negara Indonesia
positif korona setelah melakukan kontak dengan warga negara asing yang sempat
melakukan kunjungan di Indonesia sebelum melanjut perjalanan ke Malaysia. Han-Wen Zhang,
et al (2020) juga mengatakan organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendeklarasikan
wabah coronavirus baru di Indonesia Wuhan, China sebagai “Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). "
Pada 13 Februari 2020 secara resmi bernama 2019-nCoV sebagai Penyakit Virus
Corona-2019 di Jenewa, Swiss. Itu virus menyebar dengan cepat di berbagai kota
dan provinsi di Cina. Pada 13 Februari 2020, pemerintah China secara resmi
mengumumkan bahwa 59.901 pasien didiagnosis dengan pneumonia baru yang
terinfeksi corona, menewaskan 1368 orang.
Perjuangan
melawan Virus Covid-19 yang telah mewabah di negara Indonesia sejak awal bulan
Maret 2020 membuat Indonesia harus mempersiapkan strategi-strategi yang
bersifat urgency dalam menangani
pandemi ini. Kota Semarang merupakan salah satu dari 5 kota besar di Indonesia
yang paling banyak tertular pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah
kota Semarang dituntut untuk membuat strategi pengaturan terkait penanganan
wabah ini yaitu dengan berkolaborasi dengan masyarakatnya untuk sama-sama
berupaya untuk menekat penularannya. Walikota Semarang memilih strategi dengan
melakukan penerapan PERWAKO Kota Semarang Nomor 28 tahun 2020 yaitu Pembatasan
Kegiatan Sosial yang mirip dengan PSBB sebagai upaya dalam pengurangan
penularan pandemi Covid tersebut. Bekerjasama dengan masyarakat untuk saling
berbagi informasi, bersosialisasi, menjaga kebersihan serta menerapkan
peraturan yang diberlakukan. Dalam hal ini wujud kerjasama tersebut dinilai
baik dan berjalan dengan lancar. Adapun faktor keberhasilan yaitu proses
pelaporan kegiatan yang menyangkut pelanggaran PKM sudah banyak dilaporkan oleh
masyarakat kepada pemerintah sehingga hal ini dinilai cukup baik. Kemudian
faktor penghambatnya yaitu masih ada sebagian masyarakat khususnya pedagang
yang tidak mengindahkan penerapan kebijakan PKM itu sendiri.
Aktor-aktor dalam penerapan PKM melibatkan aktor pemerintah dan juga aktor masyarakat. Aktor dari pemerintah sendiri melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Tim Keamaan (TNI, POLRI) Satgas Covid-19 dan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penerapan status PKM, Dinas Kesahatan melakukan update informasi kepada dinas Dinas komunikasi dan Informatika terkait jumlah data pasien yang berstatus PDP, ODP dan positif kemudian Dinas komunikasi dan Informatika akan melaporkan data-data statistik terkat perkembangan laju inveksi virus dikota Semarang, dinas sosial akan kemberikan arahan serta edukasi terkait peraturan PKM dan tim keamanan kota Semarang bertindak tegas dalam memperhatikan penerapan proses peraturan berjalan dengan baik.
Kemudian Bentuk dari kerjasama yang dilakukan masyarakat dan pemerintah dalam penerapan PKM cukup baik. Namun bentuk program yang dimaksudkan masih belum jelas, hanya memanfaatkan terselenggaranya salah satu indikator keberhasilan penerapan PKM yaitu pengawasan kegiatan sosial oleh masyarakat itu sendiri dan kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib. Berdasarkan analisis indikator keberhasilan dilihat bahwa sanya proses pelaporan kegiatan yang menyangkut pelanggaran PKM sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada pemerintah sehingga hal ini dinilai cukup baik. Kemudian faktor penghambat nya yaitu masih ada sebagian masyarakat khususnya pedagang yang tidak mengindahkan penerapan kebijakan PKM itu sendiri walaupun dinilai bahwa sektor ekonomi merupakan sektor yang paling terasa dampaknya.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disase (Covid-19).
Komentar
Posting Komentar