Dalam webinar nasional pada Rabu (25/11/2020) yang diselenggarakan
oleh Program Doktor (DIL) Ilmu Lingkungan Universitas Dibonegro (UNDIP), Ary
Sudijanto menyampaikan bahwa metode Ciptaker pada awalnya Pengendalian
lingkungan berbasis izin telah diubah menjadi berbasis risiko. Perubahan yang
dilakukan memang memberikan kemudahan, namun tidak mengubah komitmen untuk
menjaga lingkungan.
Menurut Ary, bagi perusahaan dengan risiko lebih tinggi masih
diperlukan tambahan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), sedangkan
untuk perusahaan dengan risiko lebih rendah, pengawasan lingkungan harus masuk
dalam Nomor Induk Usaha (NIB). Dalam pembuatan amdal, pemerintah akan
melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik dan pengumuman dalam arti yang
lebih luas.
Pada dasarnya, "Hukum Ciptaker" mencakup semua aspek
lingkungan, termasuk izin lingkungan, Amdal penggunaan industri, izin
pengelolaan, dll. Dalam UU Ciptaker, jenis usaha dan / atau kegiatan juga
diklasifikasikan menurut dokumen UU. Pemerintah saat ini mengerahkan kelompok
ambisi untuk mengupayakan perbaikan dalam implementasinya.
Terkait sanksi pidana yang berlaku, dipastikan masih ada, terutama
sanksi pencemaran nama baik. Pada saat yang sama, klausul sanksi administrasi
juga dirumuskan melalui perhitungan tersendiri yang lebih bermakna. Misalnya
baku mutu air limbah terkait sanksi administrasi akan dihitung berdasarkan
kesalahan, bahkan dari segi kesehatan, keselamatan dan lingkungan ada sanksi
administratif berupa perbaikan dan denda bagi perusahaan. Dia berkata:
"Oleh karena itu, RUU (Ciptaker-Red) tidak melemahkan lingkungan, tetapi
berharap untuk memperkuat lingkungan."
Sebagaimana kita ketahui bersama, isu lingkungan merupakan salah satu
sektor yang terkena dampak dari penerapan UU Cipta Kerja. Banyak unsur yang
semula diatur dalam hukum lingkungan berubah. Menyikapi situasi tersebut,
Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP mengadakan webinar nasional untuk mencari
solusi atas permasalahan yang mungkin terjadi akibat perubahan tersebut.
Webinar ini diharapkan dapat memberikan opini akademisi tentang
pembuatan UU Cipta Kerja sehingga dapat diprediksi potensi dampak
lingkungannya. Sularto berharap: “Keikutsertaan peserta dan tenaga ahli
diharapkan dapat memberikan masukan dan bahan untuk penelitian kedepannya”.
Selain konsultan narasumber untuk webinar ini, selain Ir Ary Sudijanto
M SE, Direktur Usaha Pencegahan Dampak Lingkungan dan Direktur Kegiatan
Direktorat Perencanaan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga terdapat DPP Inkalindo (Asosiasi Penilai
Lingkungan Indonesia) Ketua Poerna Sri Oetari MSi dan pengajar Fakultas Hukum
UNDIP Dr. Lita Tyesta ALW SH MHum. Webinar ini diselenggarakan oleh Hartuti
Purnaweni MPA, Direktur Program Penelitian PhD di bidang Ilmu Lingkungan.

Komentar
Posting Komentar